E-government adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
pemerintahan yang ber-basis-kan media elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
Dengan diaplikasikannya e-government ini, maka penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.
E-government juga merupakan perubahan struktur manajemen pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral yang mengerucut, menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good governance.
INPRES TENTANG E-GOVERNMENT
Pada tanggal 9 Juni 2003, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-government. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Lebih lanjut mengenai aplikasi, implementasi, panduan dan persiapannya, silakan akses disini.
DESA SANTAN ILIR KECAMATANMARANG KAYU
Dengan diaplikasikannya e-government ini, maka penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan e-government ini harus diaplikasikan secara terpadu dengan inisiatif masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka kebijakan untuk menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen kerja.
E-government juga merupakan perubahan struktur manajemen pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral yang mengerucut, menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Selain itu tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good governance.
INPRES TENTANG E-GOVERNMENT
Pada tanggal 9 Juni 2003, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-government. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Lebih lanjut mengenai aplikasi, implementasi, panduan dan persiapannya, silakan akses disini.
DESA SANTAN ILIR KECAMATANMARANG KAYU
Pemerintah desa Sindanglaya pun turut berpartisipasi dalam penerapan dan
pengembangan teknologi informasi, khususnya dalam pengembangan aplikasi
basis data penduduk, dimana aplikasi dari penerapan ini dapat
meningkatkan tingkat efisiensi dan efektifitas kerja, selain itu
pengembangan implementasi teknologi informasi ini pun meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Kami mengharapkan dimasa mendatang agar
implementasi dan pengembangan pemanfaatan aplikasi teknologi informasi
ini dapat di terapkan di desa - desa lain, sehingga akan lebih banyak
lagi biaya dan waktu yang dapat di tekan serta maksud dan tujuan dari
e-government tersebut diatas dapat tercapai dan diwujudkan serta dapat
dirasakan hasilnya tidak hanya oleh masyarakat secara langsung, tetapi
juga oleh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.